SOSIALISASI WHISTLE-BLOWING SYSTEM (WBS)


SOSIALISASI WHISTLE-BLOWING SYSTEM (WBS)

Apa itu WBS?
Permenkes 29 Tahun 2014
WBS merupakan bagian dari sistem penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu (Dumasdu) yang telah ada, yang  memfokuskan pada penanganan pelaporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK)

SE MenPAN dan RB Nomor 08/M.PAN-RB/06/2012 tanggal 29 Juni 2012
Mekanisme penyampaian dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan atau orang lain yang dilakukan di lingkungan Kementerian Kesehatan .

Apa Dasar Hukum WBS?

1.      Instruksi  Presiden RI No 7 tahun 2015 tentang  Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
2.      Peraturan Menkes RI No 29 tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Peraturan(whistle Blowing System)
3.      Nota Kesepakatan Kementerian Kesehatan  dan LPSK

Apa saja yang Perlu Dilaporkan Via  WBS?

1.      Penyimpangan  atau dugaan Tindak Pidana  Korupsi
2.      Jelaskan dimana, kapan kasus tersebut terjadi
3.      Sebutkan Siapa pejabat/pegawai yang melakukan atau terlibat
4.      Ceritakan bagaimana cara perbuatan tersebut  terjadi
5.      Lampirkan  bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung /menjelaskan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi

Bagaimana Penanganan Pelaporan?

1.      Diterima laporan  oleh tim khusus
2.      Menilai dan menyeleksi laporan
3.      Menjaga kerahasiaan identitas pelapor;
4.      Menangani keluhan ataupun pengaduan dari pelapor yang mendapat tekanan atau perlakuan ancaman dari terlapor;
5.      Melakukan komunikasi dengan pelapor;
6.      Mendokumentasikan setiap laporan dugaan pelanggaran.



Adakah Perlindungan Bagi  Pelapor?

Sesuai nota kesepakatan antara Kementerian Kesehatan dan LPSK
Bentuk Perlindungan:
1.      Perlindungan dari tuntutan pidana dan/atau perdata;
2.      Perlindungan atas keamanan pribadi, dan/atau keluarga pelapor dari ancaman fisik dan/atau mental;
3.      Perlindungan terhadap harta pelapor;
4.      Perahasiaan dan penyamaran identitas pelapor; dan/atau
5.      Pemberian keterangan tanpa bertatap muka dengan terlapor, pada setiap tingkat
6.      Pemeriksaan perkara dalam hal pelanggaran tersebut masuk pada sengketa pengadilan.

Penghargaan dan Sanksi

·         ASN yang berjasa mengungkapkan suatu tindak pidana korupsi dan bukan merupakan bagian dari tindak pidana korupsi tersebut, mendapat penghargaan dari Menteri Kesehatan RI;
·         Pelaporan bersifat fitnah atau laporan palsu  mendapatkan sanksi.

Bila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana korupsi di lingkungan KKP Kelas I Denpasar segera melaporkan ke Tim WBS (SK tim WBS) atau dapat melaporkan disini.

Tim Pokja Penguatan dan Pengawasan
KKP Kelas I Denpasar

0 Response to "SOSIALISASI WHISTLE-BLOWING SYSTEM (WBS)"

Posting Komentar