Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 telah disampaikan dalam SE Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020. Sebagai tindak lanjut untuk melengkapi persyaratan bagi pelaku perjalanan darat, laut dan udara adalah Surat Keterangan bebas gejala Influenza Like Illness (ILI) yang dilengkapi uji PCR atau Rapid Test Covid-19. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar selaku Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan di Pintu Masuk Provinsi Bali menyampaikan beberapa hal penting terkait hal tersebut dan dapat dilihat lebih jelas dalam lampiran berikut.
Home » Informasi Publik »
Karantina Kesehatan »
Umum
» Persyaratan Pelayanan dan Penerbitan Dokumen Kesehatan Bagi Pelaku Perjalanan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Persyaratan Pelayanan dan Penerbitan Dokumen Kesehatan Bagi Pelaku Perjalanan"
Posting Komentar